Melalui pantauan di database Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) telah melampirkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari YZF-R15.
Bukan rahasia umum lagi jika angka pasti sebuah kendaraan yang masuk DPP pasti memiliki harga yang lebih rendah sebelum sebuah produk resmi diluncurkan. Pada umumnya harga setelah masuk DPP akan ditambah 20-50 persen dari NJKB yang terdaftar. Beda kasus dengan moge-moge CBU yang masih dikenakan PPnBM.
Di DPP DKI Jakarta kita menemukan sebuah kode yang sangat erat - 2PK yang erat kaitannya dengan sosok Yamaha YZF-R15 Tanah Air.Di sana tersebutkan NJKB R15 dengan nominal Rp 18.100.000. Harga ini di atas NJKB New Vixion Lightning (NVL) Rp 17,7 juta yang 'dilepas' di pasaran dengan harga sekitar Rp 22,5 juta atau mendapat tambahan nilai sekitar 27 persen.
Permasalahannya adalah NVL dengan R15 bisa dikatakan beda kelas dalam hal 'baju' atau tampilannya. Secara tidak langsung presentase NJKB NVL sulit untuk diterapkan di harga akhir R15 (mungkin akan terlalu murah). Setidaknya sebagai kelas di atasnya (NVL), R15 lebih memungkinkan dibanderol akhir dengan harga minimal sekitar Rp 25 jutaan.
Bagaimana Bro, semakin penasaran dengan banderol R15 OTR-nya? Kita tunggu saja hingga saat peluncuran resminya. Salam 'Yamaha Semakin di Depan'.
0 komentar:
Posting Komentar